Landasan ilmiah dan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi bangsa dan negaranya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilkau cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
b. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem, dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu hrus jelas, baik objek material maupun formalnya. Objek material adala bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Adapaun objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warganegara baik yang empiric maupun yang nonempirik, yaitu meliputi wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, uaitu hubungan antara warganegara dan negara, dan segi pembelaan negara. Dalam hal ini pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dalam hubungannya dengan negara Indonesia dan upaya pembelaan negara Indonesia.
Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut:
1) Filsafat Pancasila,
2) Identitas Nasional,
3) Negara dan Konstitusi,
4) Demokrasi Indonesia,
5) Rule of law dan Hak Asasi Manusia,
6) Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara,
7) Geopolitik Indonesia,
8) Geostrategi Indonesia
2. Landasan Hukum
a. UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
2) Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamakan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukun dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3) Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
4) Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang GBHN
c. UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU No. 1 tahun 1988)
d. UU No. 20 Tahun 2003 tentgang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan No 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
Adapun Pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
No comments:
Post a Comment