Saturday, November 30, 2013

Pengertian Teknologi Informasi Komunikasi

Pengertian Teknologi Informasi Komunikasi
Teknologi informasi dan komunikasi banyak yang mendefinisikan diantaranya adalah sebagai berikut, yang pertama teknologi informasi merupakan peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. Teknologi informasi dan komunikasi mencangkup dua hal yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi, Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. 
Teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Jadi teknologi informasi dan komunikasi adalah teknologi yang memproses informasi yang kemudian ditransfer atau pemindahan informasi antar media.
Teknologi informasi adalah segala sesuatu budaya manusia yang membantu menghasilkan, memproses, memanipulasi, menyimpan dan menyampaikan informasi.

            Dari kedua pembahasan mengenai teknologi informasi dan komunikasi diatas dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi dan komunikasi adalah  teknologi dengan batuan alat teknis berupa computer yang digunakan untuk menghasilkan, mengolah, memanipulasi, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perangkat lainya atau masyarakat.

Point Of Sale ( POS )

Point Of Sale atau disingkat POS dapat diterjemahkan bebas menjadi sistem kasir, yaitu aktivitas yang ber-orientasi pada penjualan yang terjadi pada bidang usaha retail.  Mengapa POS ini menjadi terlihat sangat penting? Hal ini semata-mata adalah karena POS merupakan terminal tempat uang diterima dari pelanggan ke toko retail. Bagi pemilik usaha, uang masuk adalah indikator yang paling mudah untuk mengukur pendapatan, disebut dengan OMZET.
POS juga menjadi penting karena seiring dengan berkembangnya usaha, sistem kasir akan dijalankan bukan oleh pemilik, namun oleh karyawan. Karena itu pemilik wajib tahu apa yang dikerjakan oleh kasir, dan berapa uang yang didapatkan secara tepat.
Parapengusaha retail lama mungkin telah terbiasa dengan mesin kasir elektronik atau disebut Cash Register. Cash Register adalah sistem kasir sederhana yang bisa mengetahui omzet hari ini. Mesin ini juga bisa mengetahui aktivitas uang masuk oleh masing-masing karyawan kasir, jika dipakai oleh lebih dari satu orang.
Seiring dengan pesatnya perkembangan komputer, cash register mulai ditinggalkan dengan alasan sebagai berikut:
- Kapasitas penyimpanan terbatas
- Hanya dapat melakukan transaksi POS sederhana
- Tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya
- Sistem POS terlalu sederhana. Kalaupun ada cash register yang mampu mendukung sistem stok (persediaan), harganya sangat mahal dibandingkan komputer
- Tidak dapat di upgrade. Misalnya tidak mendukung sistem Barcode. Kalaupun ada, harganya juga mahal.
- Biaya maintenance tinggi. Jika terjadi kerusakan modul, spare-part jarang tersedia dan harganya mahal.

Keunggulan dari POS adalah :
-          Memilki kapasitas penyimpanan besar
-          Dapat memonitor stock barang
-          Dilengkapi dengan program – program hutang piutang
-          Data transaksi dapat dikontrol dengan mudah

-          Data tersimpan pada database

Obat Sakit Gigi

Sakit gigi sanagt membuat penderitanya, sakit gigi terkadang samapi membuat kepala terasa sakit sekali seperti pengalaman penulis. sakit gigi juga membuat penderitanya amat sanagt sensitif terhadap lingkungan sehingga mudah marah.
sakit gigi penyebabnya adalah gigi berlubang, gigi retak , infeksi pada gusi dll. berikut cara mengobati sakit gigi secara alami :

Daun Cengkeh
Cengkeh merupakan rempah yang menjadi bahan dalam pembuatan rokok. Namun, daun cengkeh ternyata memiliki khasiat untuk mengobati sakit gigi. Caranya, cuci beberapa helai daun cengkih, seduh dengan air mendidih, kemudian dilumatkan. Peras dengan kain. Basahi kapas dengan cairannya, jejalkan ke lubang gigi yang sakit.

Teh Hangat
Dalam buku Prescription for Herbal Healing yang ditulis oleh Phyllis A. Balch, dikatakan teh dapat digunakan untuk mengobati sakit gigi. Teh panas membantu menghilangkan bakteri di mulut dan mengurangi rasa sakit sementara. Tempatkan kantong teh pada gusi untuk membantu menghentikan peradangan. Sebaiknya jangan dicampur gula dalam teh hangat.

Cabe Rawit
Cabe rawit katanya juga bisa untuk menghilangkan rasa sakit gigi berlubang sobat, carabya sibat tinggal larutkan saja cabe rawit di air yang panas, lalu sobat celupkan kapas secukupnya, dan gunakan kapas untuk menyummpal gigi berlubang sobat.

Jenis - jenis Biaya dalam Akutansi

Biaya Gaji
Gaji dan upah merupakan bagian dari kompensasi-kompensasi yang paling besar yang diberikan perusahaan sebagai balas jasa kepada karyawannya. Dan bagi karyawan ini merupakan nilai hak dari prestasi mereka, juga sebagai motivator dalam bekerja.
Sedangkan bagi perusahaan jasa, gaji dan upah merupakan komponen biaya yang mempunyai dampak besar dalam mempengaruhi laba, sehingga harus terus menerus diawasi pengelolaannya.
Istilah gaji (salary) biasanya digunakan untuk pembayaran atas jasa manajerial, administratif, dan jasa-jasa yang sama. Tarif gaji biasanya diekspresikan dalam periode bulanan. Istilah upah (wages) biasanya digunakan untuk pembayaran kepada karyawan lapangan (pekerja kasar) baik yang terdidik maupun tidak terdidik. Tarif upah biasanya diekspresikan secara mingguan atau perjam.

 Biaya Sewa
Pengertian Sewa
        Dalam pengertian yang umum, pada dasarnya sewa dapat diartikan sebagai harga yang dibayar ke atas penggunaan tanah dan faktor-faktor produksi lainnya yang jumlah penawarannya tidak dapat ditambah. Dalam pembicaraan sehari-hari sewa pada umumnya diartikan sebagai pembayaran yang dilakukan suatu keluarga ke atas rumah yang disewanya, atau pembayaran seorang pengusaha ke atas bangunan atau toko milik orang lain yang digunakannya. Arti sewa dalam pembicaraan sehari-hari tersebut tidaklah sama dengan pengertian sewa secara umum. Karena sewa rumah, gedung atau yang lainnya tersebut telah meliputi bunga yang dibayarkan kepada modal yang digunakan untuk mendirikan bangunan-bangunan tersebut.
        Menurut Sadono Sukirno (2003:376) sewa adalah bagian pembayaran ke atas sesuatu faktor produksi yang melebihi dari pendapatan yang diterimanya dari pilihan pekerjaan lain yang terbaik yang mungkin dilakukannya. Di dalam definisi ini sesuatu faktor produksi dipandang sebagai mempunyai beberapa kegunaan.

Jenis-jenis Sewa
        Aliminsyah, dkk dalam bukunya Kamus Istilah Akuntansi (2002:283) membedakan beberapa jenis sewa, yaitu:
Sewa dibayar di muka (prepaid rent): adalah salah satu bentuk aktiva dalam perusahaan yang berasal dari pembayaran sewa yang manfaatnya belum dipakai (dinikmati). Secara umum semua pembayaran yang manfaatnya baru akan dinikmati dimasa mendatang disebut dengan pembayaran dimuka (prepayment).
Sewa guna usaha pembiayaan (finance lease): adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Sewa menyewa biasa (operating lease): adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Sewa modal (capital lease): adalah suatu sewa yang memuat satu atau dua dari keempat ketentuan, yang menetapkan bahwa aktiva yang disewa tersebut diperlakukan sebagai aktiva yang dibeli dalam perkiraannya.

Biaya Listrik
Biaya listrik masuk ke dalam kategori biaya campuran (mixed cost) bila satu rekening listrik digunakan untuk keperluan kantor (porsi fixed cost) sekaligus untuk keperluan produksi (porsi biaya variabel). Biaya listrik bersifat tetap (konstan) untuk porsi penggunaan kantor, sedangkan porsi penggunaan keperluan produksi meningkat seiring dengan peningkatan aktivitas produksi.

Pada kenyataannya, banyak biaya yang berbagi porsi antara untuk keperluan produksi (variabel) dengan keperluan kantor (tetap), tergantung jenis usaha dan karakter operasionalnya.
  
Biaya administrasi dan umum
Biaya administrasi dan umum (general and administrative expenses) :biaya-biaya yang terjadi dalam hubungannya dengan kegiatan perusahaan secara keseluruhan (administrstif) dan biaya-biaya yang bersifat umum yang tidak dapat diidentifikasikan ke dalam kegiatan spesifik seperti misalnya produksi atau penjualan. Biaya bunga (interest expense) :biaya yang timbul karena pinjaman uang.

Biaya dibayar di muka
Biaya dibayar di muka (prepaid expenses) :pengeluaran-pengeluaran untuk barang dan jasa yang akan digunakan atau memberi manfaat di masa mendatang.

Biaya hutang tak tertagih
Biaya hutang tak tertagih (bad debt expense) :biaya yang berhubungan dengan tidak tertagihnya piutang.

Biaya lain-lain
Biaya lain-lain (other expenses) :biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan.

Biaya masih harus dibayar
Biaya masih harus dibayar (accrued expenses) :biaya-biaya yang sudah merupakan beban walaupun hutang yang bersangkutan belum saatnya merupakan kewajiban.

Biaya penjualan
Biaya penjualan (sales expenses) :biaya-biaya yang terjadi dalam hubungannya dengan kegiatan menjual dan memasarkan barang.

Biaya perlengkapan
Biaya perlengkapan (supplies expense) :biaya yang timbul karena pemakaian perlengkapan (bahan pembantu).

Biaya penyusutan
Biaya penyusutan (depreciation expense) :biaya yang timbul karena pemakaian aktiva tetap berwujud.


Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewargnegaraan

Pengertian dan Tujuan pendidikan kewargnegaraan

A Pengertian
Ilmu Kewarganegaraan adalah suatu disiplin ilmu yang objek studinya mengenai peranan warga negara dalam bidang spiritu­al, sosial ekonomi, politis, yuridis, kultural dan hankam sesuai dan sejauh yang diatur dalam Pembukaan dan UUD 1945.


B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1.      Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2.      Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

3.      Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Landasan Ilmiah dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

Landasan ilmiah dan hukum pendidikan kewarganegaraan

Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi bangsa dan negaranya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilkau cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
b. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem, dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu hrus jelas, baik objek material maupun formalnya. Objek material adala bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Adapaun objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warganegara baik yang empiric maupun yang nonempirik, yaitu meliputi wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, uaitu hubungan antara warganegara dan negara, dan segi pembelaan negara. Dalam hal ini pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dalam hubungannya dengan negara Indonesia dan upaya pembelaan negara Indonesia.
Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut:
1) Filsafat Pancasila,
2) Identitas Nasional,
3) Negara dan Konstitusi,
4) Demokrasi Indonesia,
5) Rule of law dan Hak Asasi Manusia,
6) Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara,
7) Geopolitik Indonesia,
8) Geostrategi Indonesia
2. Landasan Hukum
a. UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
2) Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamakan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukun dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3) Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
4) Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang GBHN
c. UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU No. 1 tahun 1988)
d. UU No. 20 Tahun 2003 tentgang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan No 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi

Adapun Pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Pengertian Warga Negara dan Penduduk

Pengertian warga Negara dan penduduk

Pasal 26 UUD 1945
a) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara,
b) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pengertian Warga Negara
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).

Pengertian Penduduk


Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. 
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
a) Orang yang tinggal di daerah tersebut
b) Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain